PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUITMEN TENAGA KONTRAK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
TAHUN 2013
Berdasarkan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 892.1-2/BKPP/1335/2012 :tanggal 26 Desember 2013, Panitia pelaksana Rekrutmen Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan ini Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Lamaran Calon Tenaga Kontrak Tahun 2013 sebagaimana yang tercantum dalam daftar lampiran ini.
Sehubungan
dengan hal tersebut, perlu diinformasikan beberapa hal menyangkut
mekanisme dan ketentuan hasil seleksi administrasi sebagai berikut :
A. Ketentuan Umum :
1. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;
2. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi dokumen panitia seleksi;
3. Bagi
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, Nomor Ujian
diambil oleh yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan oleh orang lain)
pada hari Sabtu, tanggal 19 Januari 2013 di Kantor BKPP Kota Banda Aceh,
Pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB di buktikan dengan KTP asli;
4. Bagi yang tidak mengambil Nomor Ujian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur;
5. Pelaksanaan Ujian Test Akademik dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2013 di SMA Negeri 2 Jln. TWK Hasyim Banta Muda, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh;
6. Pelaksanaan
Ujian dimulai pukul 08.30 WIB s/d selesai (Peserta di wajibkan hadir 30
menit sebelum ujian dilaksanakan), bagi peserta yang terlambat hadir
pada saat ujian telah dimulai dinyatakan gugur;
7. Peserta wajib membawa lembaran Nomor Ujian yang asli pada setiap mengikuti tes seleksi/ujian;
8. Bagi Peserta yang tidak membawa lembaran Nomor Ujian yang asli tidak dibenarkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9. Peserta dinyatakan lulus apabila dapat mencapai nilai minimal 70;
10.Apabila jumlah peserta yang mendapat nilai minimal 70 melebihi Formasi yang tersedia, maka
kelulusan akan di rangking berdasarkan nilai tertinggi dan diutamakan
yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Formasi yang ada.
B. Tahapan dan Waktu :
1. Seleksi
Administrasi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota
Banda Aceh dilaksanakan pada tanggal 09 Januari s/d 14 Januari 2013 ;
2. Pengumuman lulus seleksi Administrasi tanggal 18 Januari 2013 melalui website www.bandaacehkota.go.id atau bkpp.bandaacehkota.go.id;
3. Tes
Akademik oleh BKPP dibantu oleh TIM dari BPBD, Dishubkominfo, Kantor
Satpol PP dan WH dan Baitul Mal Kota Banda Aceh, dilaksanakan pada hari
Minggu tanggal 20 Januari 2013 pukul 08.30 WIB s/d selesai;
4. Tes
Kesamaptaan (Tes Fisik) bagi pelamar Formasi Security, Sopir, Tenaga
Mekanik, Tenaga Pemadam Kebakaran, Tenaga Satpol PP dan Tenaga WH,
dilaksanakan pada hari Sabtu,tanggal 26 dan 27 Januari 2013;
5. Tes
Skill dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 dan 27 Januari 2013 (
bagi pelamar Formasi Tenaga Programer, Tenaga Jaringan dan Tenaga
Administrasi bertempat di ruangan MIMS Bagian Administrasi Pembangunan
Balai Kota Gedung B Lantai II dan untuk Tenaga Sopir, Tenaga Mekanik
serta Cleaning Service bertempat di BPBD Kota Banda Aceh) ;
6. Tes Wawancara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013, dilaksanakan oleh TIM Wawancara (untuk semua Formasi);
7. Peserta
wajib melakukan tes kesehatan pada RSUD Meuraxa, pada hari Selasa
tanggal 29 Januari 2013, mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai (sebelum
melakukan tes melapor terlebih dahulu kepada Panitia Seleksi Rekrutmen
dengan menunjukkan nomor ujian), dengan biaya sendiri;
8. Seleksi
penerimaan Calon Tenaga Kontrak menggunakan sistem gugur yaitu para
peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan
lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya;
9. Pengumuman hasil tes kesamaptaan, skill, wawancara dan seleksi akhir diumumkan melalui website www.bandaacehkota.go.id atau bkpp.bandaacehkota.go.id pada tanggal 31 Januari 2013;
10.Apabila di kemudian hari terindikasi pemalsuan data maka kelulusan dinyatakan batal demi hukum;
11.Bagi
yang dinyatakan lulus sesuai Formasi wajib melapor ke BKPP Kota Banda
Aceh, pada hari Jum’at tanggal 01 Februari 2013, pukul 09.00 WIB.
C. Ketentuan Khusus :
1. Bagi
pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi, jangka waktu
perjanjian kontrak berlaku selama 1 (satu) Tahun dan perjanjian kontrak
dapat diperpanjang apabila menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan
penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah
Kota Banda Aceh serta menandatangani Surat Pernyataan tidak menuntut
menjadi CPNS kepada Pemerintah Kota Banda Aceh (bermaterai 6000);
2. Perjanjian
Kontrak dapat diputuskan secara sepihak, apabila melanggar perjanjian
yang telah disepakati ,tidak menunjukkan disiplin, dedikasi yang tinggi
serta prestasi kerja yang baik.
TTD
PANITIA
No comments:
Post a Comment